Surat Edaran Perekaman Data e-KTP 2012

Kepada Yth.
Bapak/Ibu/Saudara/Saudari Warga Gelatik (RT.004/RW.05)
di Tempat

Dengan Hormat,
Meneruskan  Surat dari Lurah Kelurahan Belian No. 43/004/PEM/VI/2012 tanggal 6 Juni 2012, Tentang Perekaman Data e-KTP.
Sehubungan dengan telah dilaksanakan Program Perekaman Data e-KTP di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.      Bahwa Proses Perekaman Data e-KTP dilaksanakan di Kantor Camat Batam Kota, dan khusus  Kelurahan Belian adalah sebanyak 150 orang setiap hari Sabtu, mulai dari Jam 08.00 s/d 21.00 WIB (Jadwal dan Surat Edaran terlampir).
2.     Persyaratan Perekaman Data e-KTP adalah sebagai berikut:
a.  Memiliki KTP SIAK yang masih berlaku dan beralamat di Kecamatan Batam Kota.
b.  Membawa KTP Asli dan warga yang bersangkutan harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan.
3.     Sesuai dengan jadwal yang ada (terlampir) masing-masing RW mendapatkan 50 (lima puluh) lembar nomor antrian, sebagai contoh : pada RW.05 terdapat 5 RT, jadi masing-masing RT mendapatkan 10 (sepuluh) lembar nomor antrian (untuk 10 orang). Dan akan berlanjut terus sampai semua warga mendapatkan gilirannya.
4.     Apabila ada perubahan dalam system antrian dan sebagainya, akan diadakan pemberitahuan lebih lanjut.
5.     Diharapkan kepada warga yang telah memenuhi persyaratan Perekaman Data e-KTP tersebut dapat menghubungi Pengurus RT.004/RW.05.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

NB : Ada prioritas dari pihak kecamatan khusus untuk warga Perumahan Kurnia Djaja Alam, silakan datang langsung ke kecamatan Batam Kota dan mambawa KTP dengan alamat Perumahan Kurnia Djaja Alam untuk dapat langsung direkam datanya.

You Might Also Like

3 komentar