Tata Tertib RT
PENGURUS RT 004 / RW 05
KELURAHAN BELIAN
KECAMATAN BATAM KOTA
Komplek Griya Kurnia Djaja Alam Jl. Gelatik 5 No. 35 Batam Center Pulau Batam
Telp : 0778-7486422
Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga
(RT 004/RW 05) Komplek Gelatik
BAB I
K E L E M B A G A A N
Pasal -1
1. Organisasi Rukun Tetangga Kompleks Gelatik adalah organisasi yang bersifat social kemasyarakatan yang beranggotakan seluruh warga yang bertempat tinggal di dalam kompleks Gelatik yang selanjutnya disebut RT. GELATIK.K E L E M B A G A A N
Pasal -1
2. RT. GELATIK bertujuan membangun kekeluargaan, kebersamaan, kerukunan dan keharmonisan hidup bertetangga dalam kompleks serta mewujudkan keamanan, kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan kompleks.
3. Dalam Lingkungan RT. GELATIK dapat dibentuk Organisasi atau Lembaga lainnya yang tetap bernaung dibawah Organisasi RT. GELATIK dan bertujuan membantu mencapai tujuan Organisasi RT. GELATIK.
BAB II
P E N G U R U S
Pasal – 2
1. Pengurus RT. GELATIK terdiri dari seorang Ketua RT, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara serta dibantu oleh seksi-seksi yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.P E N G U R U S
Pasal – 2
2. Ketua dipilih melalui Musyawarah Warga atau melalui pemilihan terbuka yang didaului dengan pemaparan visi dan misi calon ketua.
3. Pemilihan Sekretaris dan Bendahara dilaksanakan melalui Musyawarah Warga setelah pemilihan Ketua dilaksanakan.
Pasal – 3
MASA KERJA PENGURUS
Masa kerja pengurus RT. GELATIK adalah selama 3(tga) tahun yang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Batam No.13 Tahun 2007, Tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Batam dan Surat Keputusan Lurah Belian No.KPTS.010/004/VI/2011, tanggal 06 Mei 2011, Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota.MASA KERJA PENGURUS
Pasal – 4
Pengurus berkewajiban mewujudkan tujuan RT. GELATIK dengan berbagai kebijakan dan program kerja yang terlebih dahulu harus disetujui warga.
Pasal – 5
Pengurus RT. GELATIK berhak membuat Surat Keputusan, Peraturan dan melakukan teguran terhadap pelanggaran Tata Tertib ini.
Pasal – 6
Setiap peraturan dan kebijakan sebagaimana dimaksud pada pasal-4 harus dimusyawarahkan dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari warga.
BAB III
W A R G A
Pasal – 7
Warga RT. GELATIK adalah semua orang yang tinggal di wilayah kompleks Gelatik, paling sedikit 3(tiga) bulan berturut-turut.W A R G A
Pasal – 7
Pasal – 8
Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk mewujudkan tujuan RT. GELATIK.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Pasal – 9
Warga berhak atas pelayanan keamanan dan ketertiban, pelayanan kebersihan, pelayanan masalah kependudukan informasi perkembangan pengelolaan RT. GELATIK serta keikutsertaan dal pengurusan RT. GELATIK.HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Pasal – 9
Pasal - 10
KEWAJIBAN WARGA
Warga berkewajiban :KEWAJIBAN WARGA
1. Membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan Kompleks paling lama tanggal 15 setiap bulan yang besarnya ditentukan melalui Rapat Warga dan pembayarannya disetorkan kepada Petuga Khusus yang ditunjuk oleh Pengurus RT. GELATIK.
2. Turut serta menjaga Keamanan dan Ketertiban dengan tindakan-tindakan yang bersifat Preventif (Pencegahan).
3. Turut serta menjaga dan memelihara kebersihan, keindahan dan sarana kompleks dengan tidak membuang sampah sembarangan.
4. Ikut serta bergotong-royong membersihkan lingkungan sesuai jadwal gotong-royong yang akan ditentukan kemudian oleh pengurus RT. GELATIK.
5. Melaporkan kepada RT. GELATIK kedatangan atau keberadaan warga baru dalam kompleks.
BAB V
MUSYAWARAH WARGA
Pasal – 11
1. Musyawarah Warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam Organisasi RT. GELATIK.MUSYAWARAH WARGA
Pasal – 11
2. Musyawarah Warga bertujuan menetapkan Tata Tertib Organisasi RT. GELATIK serta mengambil keputusan tentang masalah-masalah penting lainnya yang sifatnya mengatur dan mengikat seluruh warga.
3. Musyawarah Warga dilaksanakan sekurang-kuranya 3(tiga) bulan sekali.
BAB VI
LINGKUNGAN KOMPLEKS
Pasal – 12
1. Lingkungan Kompleks antara lain meliputi; jalan dan bahu jalan kompleks saluran drainase dan taman.LINGKUNGAN KOMPLEKS
Pasal – 12
2. Semua jalan kompleks harus dibebaskan dari polisi tidur, kecuali pada portal pintu masuk kompleks.
3. Bagi warga yang sedang membangun/merenofasi rumah, dilarang menggunakan setengah atau lebih badan jalan untuk menimbun bahan material atau mengaduk campuran semen. Untuk mengaduk capuran diatas bahu maupun badan jalan sebaiknya diberi alas tripleks dan semacamnya.
4. Kerusakan bahu dan badan jalan akibat pelanggaran ayat-(3) diatas menjadi tanggung jawab warga yang melaksanakan renovasi atau membangun rumah tersebut.
5. Untuk penerangan depan atau teras rumah, setiap warga diwajibkan untuk memasang penerangan tersebut , agar senantiasa dapat terlihat pada malam hari.
BAB VII
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pasal – 13
1. Masalah Keamanan dan Ketertiban merupakan masalah bersama, sehingga permasalahan yang berkaitan dengan keamanan dan ketetiban harus senantiasa dimusyawarahkan oleh seluruh warga.KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pasal – 13
2. Pelaksanaan Operasional Keamanan dan Ketertiban dikoordinir oleh Koordinator Keamanan dan Ketertiban RT. GELATIK , yang mempunyai kewenangan penuh mengatur masalah keamanan dan ketertiban sesuai dengan rumusan yang telah disepakati warga, termasuk mengawasi, menata dan membina Petugas Keamanan/Security.
3. Petugas Keamanan/Security adalah tenaga yang secara khusus direkrut oleh Organisasi RT. GELATIK yang hubungan kerjanya diatur dengan surat perjanjian kerja.
4. Jumlah personil/tenaga satuan pengamanan disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat kemampuan pembiayaannya.
5. Jika diminta BINMAS (Pembinanan Masyarakat) tingkat Kelurahan Belian juga berhak member pembinaan dan pengawasan dalam hal operational system keamanan dan ketertiban dalam kompleks Gelatik.
Pasal – 14
BATAS KECEPATAN KENDARAAN DALAM KOMPLEK
1. Kecepatan maksimal kendaraan dalam lingkungan kompleks adalah 10 km/jam.BATAS KECEPATAN KENDARAAN DALAM KOMPLEK
2. Tempat parkir kendaraan agar dapat diatur penataannya sehingga tidak mengganggu kelancaran jalan warga (dimasukkan dalam garasi rumah masing-masing).
BAB VIII
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Pasal – 15
1. Pelaksanaan operasional kebersihan dan keindahan dikoordinir oleh seorang Koordinator bidang kebersihan yang mempunyai kewenangan penuh mengatur masalah kebersihan sesuai dengan rumusan yang telah disepakati warga, termasuk mengatur dan membina petugas kebersihan dan keindahan.KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Pasal – 15
2. Petugas kebersihan dan keindahan adalah tenaga yang secara khusus direkrut olah pengurus RT. GELATIK yang hubungan kerjanya diatur dengan perjanjian yang berlaku.
3. Jumlah petugas kebersihan dan keindahan disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat kemampuan pembiayaannya.
BAB IX
K E U A N G A N
Pasal -16
1. Keuangan RT. GELATIK berasal dari Iuran warga, sumbangan suka rela atau usaha-usaha pengurus lainnya yang syah dan tidak bertentangan dengan Tata Tertib ini.K E U A N G A N
Pasal -16
2. Informasi tentang keadaan Keuangan Organisasi RT. GELATIK harus disampaikan kepada seluruh warga secara berkala melalui Surat Pemberitahuan maupun media lain yang memungkinkan.
3. Pemberitahuan informasi Keuangan melalui Surat Edaran disampaikan sekali dalam 3(tiga) bulan.
Pasal – 17
1. Iuran Wajib dibayarkan oleh setiap warga dengan ketentuan satu rumah satu pembayaran yang harus dibayarkan satu bulannya paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.2. Jumlah Iuran Wajib ditentukan melalui musyawarah warga dan untuk sementara besarannya Iuran Wajib (Iuran Lingkungan) sebesar:
a. Rp. 65.000,-/bulan, untuk Gelatik-1 hingga Gelatik-6.
b. Rp. 70.000,-/bulan, untuk Gelatik-Raya.
c. Rp.105.000,-/bulan,untuk Ruko-Gelatik.
3. Perubahan jumlah Iuran Wajib sebagai hasil Musyawarah Warga dituangkan dalam berita acara yang akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Tata Tertib ini.
Pasal - 18
RENCANA PENDAPATAN DANAA BELANJA
Setiap awal tahun, Pengurus RT. GELATIK wajib membuat rencana anggaran pendapatan dan belanja Organisasi RT yang harus disepakati oleh warga melalui musyawarah warga.RENCANA PENDAPATAN DANAA BELANJA
Pasal - 19
DANA SOSIAL
1. Pengurus berhak mengusahakan Dana Sosial yang bisa bersumber dari warga maupun sumber-sumber lainnya yang syah, halal dan tidak mengikat.DANA SOSIAL
2. Dana Sosial diperuntukan untuk membantu warga yang terkena musibah dan/ atau kegiatan lain yang bersifat sosial keagamaan.
BAB X
HUBUNGAN KELUAR
Pasal – 20
Pengurus berhak mewakili warga dalam berhubungan dengan pihak atau organisasi di luar RT.GELATIK dalam hal-hal yang menyangkut upaya mencapai tujuan Organisasi RT.GELATIK.HUBUNGAN KELUAR
Pasal – 20
BAB XI
PERUBAHAN TATA TERTIB
Pasal – 21
Tata Tertib ini dapat ditinjau kembali dan dirubah melalui Musyawarah Warga dengan Undangan Musyawarah disampaikan kepada seluruh Warga Kompleks.PERUBAHAN TATA TERTIB
Pasal – 21
BAB XII
P E N U T U P
Demikian Tata Tertib ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan Organisasi RT.GELATIK yakni membangun kerukunan, kebersamaan dan keharmonisan bertetangga dalam Kompleks Gelatik-Perum. Griya Kurnia Djaja Alam.P E N U T U P
Batam, 10 Oktober 2011
Hormat Kami,
Pengurus RT 004 RW 05,
Hormat Kami,
Pengurus RT 004 RW 05,
Erwin Ruswandy | ||
Koordinator Keamanan | ||
Piet H Mohede | Dhedik H | Aryo P |
Ketua | Sekretaris | Bendahara |
1 komentar