Peraturan Rukun Tetangga

PENGURUS RT 004 / RW 05
KELURAHAN BELIAN
KECAMATAN BATAM KOTA
Komplek Griya Kurnia Djaja Alam Jl. Gelatik 5 No. 35 Batam Center Pulau Batam
Telp : 0778-7486422
PERATURAN RUKUN TETANGGA (RT.004/RW.05)
NO.02/RT.004/PER-KAMTIB/X/2011
TENTANG
PENGELOLAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
DI LINGKUNGAN RT.004 KOMPLEK GELATIK

Menimbang :
a. Bahwa Keamanan dan Ketertiban Lingkungan sangat dibutuhkan untuk menciptakan kehidupan yang Aman, Nyaman dan Tentram oleh setiap Warga.
b. Bahwa melihat kondisi Keamanan dan Ketertiban di Indonesia pada umumnya di lingkungan RT.004 Komplek Gelatik-Perum.Griya Kurnia Djaja Alam pada khususnya sekarang ini belum kondusif, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan.
c. Bahwa untuk meningkatkan pengelolaan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan RT.004 dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai Pengelolaan Keamanan dan Ketertiban.
Mengingat :
a. Peraturan Daerah Kota Batam no.13 Tahun 2007, Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Batam.
b. Peraturan Walikota Batam No. 20 Tahun 2008, Tentang Pedoman Pembentukan Kemasyarakatan Kelurahan.
c. Surat Keputusan Lurah Belian No. KPTS.010/004/VI/2011 tanggal 06 Mei 2011, Pembentukan dan Pengangkatan Ketua Rukun Warga(RW) dan Ketua Rukun Tetangga(RT) Kelurahan Belian – Kecamatan Batam Kota.
d. Hasil Rapat/Musyawarah Warga Gelatik RT.004/RW.05, tertanggal 16 Juli 2011, Tentang Pembentukan Unsur Keamanan/Security Warga Gelatik.

M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Peraturan Rukun Tetangga(RT) Tentang Pengelolaan Keamanan dan Kertiban di Lingkungan RT.005 Komplek Gelatik Perum.Griya Kurnia Djaja Alam.
Pasal – 1
Dalam Peraturan RT ini yang dimaksud dengan :
1. Buku Jaja adalah Buku yang mencatat dengan detail setiap orang maupun kendaraan yang masuk dan keluar serta menacatat /Identitas tamu dan mencatat setiap kejadian yang terjadi di lingkungan RT.004.
2. Kendaraan adalah kendaraan bermotor, baik roda dua(motor) , roda empat(mobil) maupun kendaraan beroda lebih dari roda empat baik milik warga maupun milik tamu.
3. Koordinator Keamanan adalah seorang warga yang dibentuk dan ditunjuk dalam kepengurusan RT atas persetujuan warga sebagai Koordinator Keamanan.
4. Pengurus adalah Suatu Badan Kerukunan Bertetangga di lingkungan RT.004 yang dipimpin oleh Ketua RT beserta perangkatnya.
5. Peraturan RT adalah Peraturan RT.004 No.02/RT.004/PER-KAMTIB/X/2011, Tentang Pengelolaan Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan RT.004 Komplek Gelatik.
6. Petugas Keamanan/Security adalah tenaga Keamanan yang direkrut dan dipekerjakan oleh Pengurus RT.Gelatik yang bertugas menjaga Keamanan dan Ketertiban di lingkungan RT.004.
7. Rukun Tetangga(RT.004) adalah lingkungan Warga Komplek Gelatik yang terletak didalam wilayah Perumahan Griya Kurnia Djaja Alam, Kelurahan Belian – Kecamatan Batam Kota.ke lingkungan RT.004.
8. Tamu adalah setiap orang selain warga yang masuk ke lingkungan RT.004.
9. Warga adalah setiap orang yang memiliki atau menyewa unit rumah dan menetap di lingkungan RT.004 serta melaporkan keberadaannya kepada Pengurus.

Pasal – 2
Peran Serta Warga, Pengurus, Koordinator Keamanan dan Petugas Security
1. Setiap Warga wajib untuk berperan serta dalam pengelolaan keamanan dan ketertiban di lingkungan RT.004.
2. Setiap Warga wajib untuk tolong menolong dan bekerjasama untuk menciptakan lingkungan yang aman,nyaman dan tentram.
3. Pengurus wajib untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti dengan pihak Tokoh Masyarakat setempat, pihak Kepolisian setempat dan aparat Pemerintah lainnya dalam rangka pengelolaan keamanan dan ketertiban lingkungan.
4. Koordinator Keamanan bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan dan membina Petugas Keamanan/Security serta berkoordinasi dengan pihak Tokoh Masyarakat setempat dan pihak Kepolisian setempat dalam rangka pengelolaan Keamanan dan Ketertiban lingkungan.
5. Petugas Keamanan/Security wajib untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban di lingkungan RT.004 selama 24(dua puluh empat) jam penuh dengan melakukan penjagaan dan pemeriksaan keamanan di Pos Jaga pintu masuk, melakukan patrol, mengamankan dan menindak setiap orang yang meresahkan, berbuat onar dan mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan RT.004.
Pasal – 3
Kewajiban Melapor Bagi Warga kepada Pengurus
1. Setiap Warga baik Pemilik maupun Penyewa atas unit-unit rumah yang tinggal dan menetap di lingkungan RT.004 wajib melaporkan keberadaannya kepada Pengurus dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam.
2. Setiap Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap dirumahnya, seperti orang tua,mertua,kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakan seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter dan pekerja bangunan kepada Pengurus dalam waktu 1x24 jam.
3. Setiap Warga yang amelaporkan keberadaannya kepada Pengurus wajib untuk menyerahkan foto copy identitas diri, seperti (KTP, SIM, PASSPORT)dan nomor telephone yang dapat dihubungi, serta jenis kendaraan dan nomor polisi kendaraan yang dimiliki (apabila ada) kepada Pengurus.
4. Setiap Warga yang hendak meninggalkan rumahnya lebih dari 2x24 jam, diharapkan segera melaporkan kepada Pengurus RT.004 maupun Petugas Keamanan/Security agar dapat dilakukan pengecekan dan pengawasan yang lebih intensif.
Pasal – 4
Pemeriksaan bagi Warga maupun Kendaraan Milik Warga yang masuk/keluar dari Lingkungan RT.004
1. Setiap Warga yang hendak masuk/keluar wajib untuk memberitahu dan/atau menyapa dengan santun kepada Petugas Keamanan/Security yang bertugas jaga di Pos Jaga pintu masuk RT.004.
2. Setiap Pengemudi Kendaraan Milik Warga yang hendak masuk/keluar wajib untuk menjalani pemeriksaan oleh Petuga Keamanan/Security di Pos Jaga pintu masuk.
3. Setiap Kendaraan Milik Warga wajib untuk menempelkan sticker Resmi yang dikeluarkan oleh Pengurus. Sticker akan diterbitkan setiap 1(satu) tahun sekali dan wajib ditempelkan pada kaca bagian dalam sebelah kanan untuk mobil dan pada bagian depan yang mudah terlihat untuk motor. Sticker wajib dilepaskan apabila kendaraan yang bersangkutan telah dialihkan kepada pihak lain.
4. Setiap Kendaraan Milik Warga yang masuk RT.004 wajib untuk :
a. Mematikan lampu besar kendaraan menjelang Pos Jaga pintu masuk pada malam hari.
b. Membuka kaca jendela untuk mobil dan membuka kaca helm untuk motor.
5. Setiap Kendaraan Warga yang keluar wajib untuk :
a. Mematikan lampu besar kendaraan menjelang Pos Jaga pintu masuk pada malam hari.
b. Membuka kaca jendela untuk mobil dan membuka kaca helm untjk motor.
c. Petugas Keamanan/Security berhak memeriksa kendaraan milik warga yang akan keluar lingkungan RT.004. Apabila diketahui kendaraan yang tercatat milik warga dikendarai oleh orang yang bukan warga yang memiliki kendaraan tersebut, Petugas Keamanan/Security berhak untuk melarang kendaraan tersebut keluar dan akan melakukan konfirmasi kepada warga yang memiliki kendaraan tersebut.
Pasal – 5
Pemeriksaan Keamanan terhadap Tamu dan Kendaraan Tamu, yang masuk/keluar dari Lingkungan RT.004
1. Setiap Tamu yang hendak masuk maupun keluar lingkungan RT.004 wajib untuk dilakukan pemeriksaan keamanan (security check) oleh Petugas Keamanan/Security di Pos Jaga pintu masuk dengan melakukan tindakan sebagai berikut :
a. Petugas Security wajib untk memriksa setiap orang dan kendaraan yang akan masuk lingkungan RT.004.
b. Petugas security berhak untuk meminta dengan ramah setiap tamu membuka kaca jendela untk mobil dan kaca helm untuk pengendara motor.
c. Petuga Security wajib menanyakan maksud dan tujuan tamu yang akan masuk lingkungan RT.004. Apabila alas an tidak jelas atau salah memberikan informasi, patut dicurigai maksu dan tujuannya dan Petugas Security berhak untuk melarang masuk orang maupun kendaraan tersebut sambil melakukan konfirmasi kepada warga yang dituju.
d. Petugas Security wajib untuk mencatat maksud dan ttujuan tamu, yang akan masuk lingkungan RT.004 dan mencatatnya pada buku tamu.
e. Petugas security wajib meminta /menahan tanda pengenal identitas diri (KTP atau SIM) bagi orang pekerja service ataupun tukang bangunan rumah yang akan masuk lingkungan RT.004 sesuai dengan permintaan warga setempat, kepada yang bersangkutan diberikan Kartu Pass Tamu/Visitor dan dicatat dalam buku lapor tamu.
f. Setiap tamu/pekerja service atau tukang bangunan, apabila keluar wajib melaporakan dan mengembalikan Kartu Pass Tamu/Visitor dan ditukarkan dengan Kartu Identitas diri yang bersangkutan serta mencatat kegiatannya pada buku lapor tamu.
g. Setiap Tamu/pekerja service yang keluar wajib untuk mengembalikan Kartu Pass Tamu/Visitor dan mengambil identitas diri yang ditinggalkannya kepada Petugas Security dan bagi yang tidak bias menunjukkan atau menghilangkan Kartu Pass Tamu/Visitor wajib untuk membayar denda.
Pasal – 6
Pemeriksaan Keamanan Terhadap Angkutan Umum dan Angkutan Barang
1. Setiap angkutan umum seperti Ojek sepeda motor dan Taxi dalam keadaan tanpa penumpang dilarang masuk lingkungan RT.004 kecuali apabila dipanggil dan/atau dipesan oleh warga.
2. Setiap warga yang haendak masuk dengan menggunakan angkutan umum, maka wajib memberitahukan kepada Petugas Security yang menjaga di Pos Jaga pintu masuk dengan membuka kaca jendela untuk Taxi dan kaca helm untuk Ojek sepeda motor.
3. Setiap angkutan umum seperti Ojek sepeda motor dan taxi yang mengangkut penumpang bukan warga, maka wajib menjalani pemeriksaan keamanan sebagai tamu yang diatur dalam pasal-5.
4. Petugas Security berhak untuk melarang masuk setiap kendaraan angkutan barang maupun material yang bermuatan melebihi berat 3(tiga)Ton, kecuali atas persetujuan dari Pengurus terlebih dahulu.
5. Petugas Security berhak untuk memeriksa kendaraan angkutan barang yang akan masuk dan keluar lingkungan RT.004 dengan memeriksa Surat Jalan dan Muatan Barang yang dibawanya, serta menjalani pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-5.
Pasal – 7
Pemeriksaan Keamanan terhadap Pedagang,Petugas PLN, Petugas ATB dan Pemulung
1. Setiap pedagang/tenaga pemasaran yang sifatnya tetap dan harus didaftar terlebih dahulu kepada Petugas Security dengan menyerahkan Surat Keterangan dan Identitas diri, serta Petugas Security wajib melakukan selektif bagi pedagang/tenaga pemasaran yang masuk/keluar lingkungan RT.004. Pedagang/tenaga pemasaran yang tidak terdaftar dilarang untuk masuk lingkungan RT.004.
2. Petugas Security wajib untuk memeriksa dan mencatat Surat Tugas maupun Kartu Pegawai Petugas pencatat Meter Listrik maupun Petugas Perbaikan Listrik/PLN dan Petugas Pencatat Meter Air/ATB yang akan masuk lingkungan RT.004.
3. Petugas Security berhak melarang Pemulung dan Orang-orang yang tidak berkepentingan serta maksud dan tujuannya tidak jelas masuk kelingkungan RT.004.
4. Setiap permintaan sumbangan dari pihak luar, tidak diperbolehkan masuk tanpa sepengetahuan atau seijin Pengurus RT.004.
Pasal – 8
Pengawasan terhadap Penghunian, Kegiatan, Keramaian dan lalu Lintas
1. Setiap Kegiatan atau AcaraResmi yang diadakan oleh Pengurus yang melibatkan warga wajib berkoordinasi dengan Koordinator Keamanan dan Petugas Security.
2. Setiap warga yang hendak mengadakan acara/keramaian dirumahnya dan/atau menggunakan fasilitas umum di lingkungan RT.004, wajib memberitahukan sebelumnya kepada Pengurus dan Petugas security.
3. Pengurus apabila dipandang perlu untuk menjaga kenyamanan, ketertiban dan keamanan Ketua RT.004 berhak untuk menegur dan/atau meminta kepada warga yang melakukana kegiatan/acara untuk menghentikan kaegiatan/ acara tersebut.
4. Setiap Warga, Pengurus, Tamu dan Petugas security wajib untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada dan wajib untuk menjaga kecepatan kendaraannya di dalam lingkungan RT.004 dengan kecepatan maksimal 10km/jam.
5. Bagi warga yang menyewakan dan menyewa unit rumah di lingkungan RT.004, maupun warga yang membuka indekost dirumahnya wajib untuk melaporkan kepada Pengurus RT.004 dan melaporkan keberadaan orang yang tinggal dan menetap didalamnya.
6. Petugas Security wajib untuk selalu berkoordinasi dengan Koordinator Keamanan dan Pengurus RT.004 serta kepada Tokoh Masyarakat dan security lainnya.
7. Petugas Security dilarang memungut atau meminta biaya apapun dari warga maupun dari Tamu yang masuk di lingkungan RT.004.
8. Setiap Warga, Tamu, dan Petugas Security wajib untuk mematuhi an menjalankan Peraturan ini tanpa kecuali.
Pasal - 9
Sanksi – Sanksi
1. Bagi Tamu/pekerja service ataupun tukang bangunan, yang tidak bias mengembalikan Kartu Pass Tamu/Visitor serta menghilangkannya, wajib untuk membayar denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan kepada Petugas Security dan selanjutnya dana tersebut diserahkan kepada Pengurus RT.004.
2. Bagi Warga yang melanggar kewajiban-kewajiban yang ada dalam Peraturan RT.004 ini, akan dikenakan sanksi teguran.
3. Bagi Petuga security yang tidak displin ataupun tidak menjalankan tugas yang telah diatur dalam Peraturan RT.004 ini akan dikenakan sanksi adminstrasi.
Pasal – 10
Ketentuan Penutup
1. Peraturan RT.004 ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
2. Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Peraturan RT atau ada aturan dalam Peraturan RT ini yang tidak sesuai atau bertentangan dengan hokum , norma-norma yang berlaku, maka akan dilakukan perubahan atau penyesuaian.
3. Agar setiap orang mengetahuinya, maka Peraturan ini akan dibagikan kepada Warga, Pengurus, Koordinator Keamanan, Petugas Security dan mengumumkannya ditempat yang mudah terlihat.Demikian Peraturan Rukun Tetangga (RT.004) ini ditetapkan di Batam pada tanggal 02 November 2011.

Pengurus RT.004/RW.05
Komplek Gelatik-Perumahan Griya Kurnia Djaja Alam
Mengetahui,
Erwin Ruswandy
Koordinator Keamanan
Piet H Mohede Dhedik H Aryo P
Ketua Sekretaris Bendahara












You Might Also Like

1 comments

5 ARTIKEL TERAKHIR