Tata Tertib Penghuni Rumah Kost

SURAT EDARAN
Nomor : 001/GTK/RT/004/05/V/2011
TENTANG TATA TERTIB PENGHUNI RUMAH KOST

  1. Berdasarkan Rapat Warga Gelatik RT 04 RW 05, Perumahan Griya Kurnia Djaja, pada tanggal 17 April 2011, tentang Keamanan dan Ketertiban Lingkungan Gelatik.
  2. Sehubungan dengan butir 1 di atas, dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan warga, diharapkan kepada penghuni rumah kost agar dapat mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah warga Gelatik RT 04 RW 05.
  3. Berkenaan dengan hal tersebut, agar diperhatikan tata tertib sebagai berikut :
  • Dilarang menerima tamu laki-laki di dalam ruang kamar tidur (khusus untuk kost perempuan)
  • Dilarang menerima tamu perempuan di dalam ruang kamar tidur (khusus untuk kost laki-laki)
  • Dilarang menggunakan/memakai Narkoba, minuman keras dan barang-barang sejenis lainnya.
  • Dilarang melakukan tindakan asusila, karena tidak sesuai dengan norma-norma agama dan masyarakat.
  • Dilarang membunyikan audio system dengan keras.
  • Menerima tamu pada tempat yang telah disediakan (ruang tamu).
  • Memarkir kendaraan dengan rapi dan tidak menutup badan jalan, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan yang lain.
  • Segera melaporkan ke Pengurus RT atau Koordinator Keamanan jika menemukan hal-hal yang tidak wajar di lingkungan rumah kost-nya.
  • Mematuhi waktu-waktu bertamu, maksimal pukul 22.00 WIB (10 malam).
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Batam Kota, 13 Mei 2011
Erwin Ruswandy
Koordinator Keamanan

Piet H Mohede Dhedik H Aryo P
Ketua Sekretaris Bendahara

You Might Also Like

4 komentar